Logo baru itu terkesan etnosentris dan kelihatan menyembunyikan tulisan `Halal`-nya.
Jadi ini kan bukan cuma soal label yang berpindah, tapi kewenangan yang berpindah dari MUI ke Kemenag.
Pada 2019, saat Menteri Agama dijabat Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai kesepakatan terkait logo halal.
Kewenangan MUI menetapkan kehalalan produk diatur di Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal.
Merepotkan Rakyat Indonesia
Narasi sebagian orang yang mengatakan label halal berpindah dari MUI ke BPJH atau BPJPH mengambil alih label halal dari MUI. Itu enggak benar.